Tax Center Ajak Isi Bareng SPT Tahunan
Operation Selasa, 19 Maret 2013 . in Berita . 813 views
126_isi-bareng-spt-tahunan.jpg

GEMA-Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi (OP) atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam kaitannya dengan perpajakan, Wajib Pajak (WP) memiliki 2 kewajiban perpajakan yang utama, yaitu menyetor dan melaporkan pajak yang terutang. Sebagai sarana pelaporan pajak yang terutang, Wajib Pajak menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT). SPT terbagi menjadi 2 macam, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan.

Bertempat di Home Theater Fakultas Humaniora dan Budaya UIN Maliki Malang, Fakultas Ekonomi (FE) berkerja sama dengan Tax Center UIN Maliki Malang, mengadakan acara Isi Bareng SPT Tahunan Tahun Pajak 2012 guna mengajak dan menggugah kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan SPT dan juga sosialisasi tentang pajak (18/3).

Mendatangkan banyak pegawai dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Malang Utara, acara ini diikuti oleh lebih dari seratus dosen beserta staf maupun karyawan UIN Maliki Malang.

Diwakili oleh Ketua Jurusan Manajemen UIN Maliki, Achmad Sani Supriyanto, menyampaikan dalam sambutannya bahwa kegiatan semacam ini perlu dilakukan karena masih banyak orang-orang yang mengalami kesulitan dalam pengisian SPT Tahunan.

Mewakili dekan FE UIN Maliki Malang, beliau juga mengatakan bahwa acara ini harus dilaksanakan dengan serius, karena merupakan acara penting dan pajak juga merupakan hal penting. Selain itu, 75% pendapatan negara ditunjang dari pajak.

Acara ini juga dihadiri oleh Merry Natalina sebagai Kepala P2Humas Kanwil DJP Jatim III, yang dalam sambutannya memberitahukan perubahan pelayanan pajak langsung Drop Box, yang biasanya bisa sampai akhir bulan tapi kini hanya sampai tanggal 28.

Dalam kesempatan ini, dipaparkan mengenai SPT Tahunan oleh petugas dari KPP Pratama Malang Utara, Agus Salim dan Fuadi. Selain menjelaskan mengenai tata cara pengisian SPT Penghasilan (PPh) Tahunan, mereka juga menjelaskan mengenai siapa-siapa yang wajib melaporkan SPT PPh. Dan yang paling terpenting dalam pengisian SPT Tahunan ini harus meliputi 3 unsur, yaitu benar,  lengkap dan jelas.(nyy)

(Operator)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up