BLU: Fleksibel, Ekonomis, Efisien, Efektif, dan Produktif
Operation Jumat, 16 Agustus 2013 . in Berita . 1870 views

 

Gema-Direktur Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) Kementerian Keuangan Zamhari, mengawali rapat kerja sosiaisasi anggaran dan perencanaan kegiata tahun 2014 UIN Maliki Malang berkesempatan memberikan pengarahan soal sistem pengelolaan layanan berbasis BLU kepada para pimpinan UIN Maliki yang terdiri dari Rektor, Wakil Rektor, Kepala Biro Administrasi Umum, Kabag, Kasubbag, Kepala Unit, Lembaga dan PPK UIN Maliki (2/8).

Berdasarkan monitoring hasil evaluasi tahun 2012, satker BLU mengacu pada dasar hukum UU No. 1 Tahun 2004 tentang perbedaharaan negara, peratufan pemerintah tahun no.23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan BLU dan UU No. 15 Tentang pemeriksaan keuangan.

Dewasa ini, banyak instansi yang mengajukan untuk merubah sistem layanannya menjadi BLU. Padahal, aturan yang terbaru, syarat untuk merubah sistem pengelolaan keuangan menjadi BLU harus memenuhi target pemasukan keuangan. Setidaknya, isntansi itu bisa mengajukan diri menjadi BLU jika pendapatan per tahunnya sudah mencapai 15 milyar.

“Di bawah 15 Milyar tidak bisa menadi BLU, jika ini tidak dibatasi maka yang mengantri untuk menjadi satker BLU sangat banyak,” paparnya.

Selain itu, usulan lembaga yang hendak menjadi BLU harus melalui hasil selaksi kementerian teknis dan keuangan. “Jadi, sebenarnya menjalankan sistem keuangan berbasis BLU tidaklah gampang,” ujarnya.

Menurut Zamhari, UIN Maliki merupaken aset kekayaan daripada Kemenag, hingga saat ini UIN Maliki menjadi kampus kebanggan Pak Menteri Agama, sehingga semua penerimaan akibat dari aset yang dimiliki UIN Maliki, hasilnya wajib disetor ke rekening Rektor UIN Maliki yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan. “Jadi jika sudah disetujui, kekayaan yang ada di UIN juga milik negara,” paparnya serius.

Perlu diantisipasi juga, kata dia, bahwa UIN Maliki jangan gampang menerima dana hibah, karena hal itu bisa berbahaya bagi lembaga. Pasalnya sumber keuangan yang diberikan itu bisa secara tidak langsung memberikan ikatan yang bisa jadi membatasi gerak pada pengembangan lembaga. “Jika uangnya dihasilkan dari tindakan korupsi, maka UIN Maliki yang sudah besar ini bisa berbahaya,” ungkapnya.

Meski begitu, UIN Maliki harus terus mengutamakan memberikan pelayanan prima kepada mahasiswanya, apalagi UIN Maliki lembaga yang telah menggunakan sistem pengelolaan BLU. Pasalnya, tujuan BLU sendiri untuk menerapkan sistem fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan yang tetap mengacu pada prinsip ekonomis, efisien, efektif, dan produktivitas.

"Jika aturan BLU tersebut betul-betul dipahami, maka penerapan praktik bisnis yang sehat akan bisa dirasakan secara menyeluruh. Sehingga tidak ada yag merasa diuntungkaan ataupun dirugikan," terangnya serius.

(Operator)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up