DINAMIKA PENDIDIKAN ISLAM: Perspektif Fakultas Tarbiyah dan Keguruan sebagai Pencetak Guru Ideal
Dr. HM. Zainuddin, MA Jumat, 8 November 2013 . in Wakil Rektor I . 10925 views

I.  PENDAHULUAN

Diakuibahwa pendidikan Islam sebagai suatu disiplin ilmu belumlah pesat perkembangannya dibandingkan dengan sejumlah bidang studi keislaman lainnya.[1] Mengingat luasnya bidang kajian yang dicakup oleh pendidikan Islam, maka tulisan ini lebih memfokuskan pembahasan pada isu-isu pendidikan Islam yang terjadi di era reformasi―bahkan mungkin pascareformasi―dengan, tentu saja, tidak menga­baikan isu-isu pendidikan Islam yang terjadi sebelum era reformasi,misalnya yang terkait dengan pasang surut sejarah panjang pendidikan Islam. Salah satu isu yang mendapatkan momentum seiring dengan merebaknya reformasi adalah citra Perguruan Tinggi Islam. Selama ini, kondisi Perguruan Tinggi Islam, hingga berakhirnya milenium kedua selalu dikesankan sebagai lem­baga pendidikan “kelas dua” yang bukan saja tidak memiliki daya saing, melainkan juga tidak marketable lagi. Hal ini ditandai misalnya oleh terjadinya penurunan rawinput (calon mahasiswa) yang memasuki jenis lembaga pendidikan tinggi ini. Itulah sebabnya, tidak berlebihan jika Abuddin Nata menulis bahwa hingga tahun 2005 kondisi Perguruan Tinggi Islam yang berada di bawah naungan Departemen Agama semacam IAIN (Institut Agama Islam Negeri) belum seluruhnya dipandang sejajar dengan Perguruan Tinggi Umum yang berada di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Lulusan Perguruan Tinggi Islam masih memiliki keterbatasan peluang dalam memasuki lapangan kerja yang disebabkan oleh ruang lingkup keahlian yang dimilikinya, yakni hanya ilmu agama Islam.[2] Sebuah kenyataan yang cukup meri­saukan stakeholder perguruan tinggi agama Islam. Itulah sebabnya ide untuk menkonversi lembaga pendidikan tinggi Islam, seperti STAIN dan IAIN, menjadi universitas adalah sebuah kebutuhan bagi umat Islam untuk mensejajarkan dirinya dengan perguruan tinggi umum yang bidang garapan keilmuannya lebih luas dan marketabel di masyarakat.Hal ini menjadi nyata setelah IAIN Jakarta bermetamorfosa menjadi UIN Jakarta melalui Kepu­tusan Presiden Nomor 031 tanggal 20 Mei Tahun 2002 tentang Perubahan IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.[3] Perubahan STAIN dan IAIN menjadi UIN ini telah menjadikan UIN Alauddin Makassar sebagai salah satu di dalamnya, sehingga berhasil keluar dari kekhawatiran Abuddin Nata terkait terjadinya penurunan minat calon mahasiswa baru untuk menjatuhkan pilihan pada perguruan tinggi agama. Hal ini terbukti setelah hampir delepan tahun berubah dari IAIN Alauddin menjadi UIN Alauddin Makassar, maka mahasiswa yang aktif saat ini per April 2013 adalah 13.610 orang, dibandingkan ketika masih berstatus IAIN hanya memiliki mahasiswa kurang dari 5.000 orang. Untuk melihat bagaimana dinamika pendidikan Islam di negeri ini, maka realitasnya dapat digambarkan secara singkat mulai dari sebelum sampai pasca­reformasi sekarang ini. Setelah itu, barulah dikemukakan bagaimana transformasi pendidikan Islam yang lebih difokuskan padapembaruan pemikiran epistemologi keilmuan, kelembagaan, danisu-isu pendidikan kontem­porer, seperti guru ideal versus kecurangan yang dilakukan guru dalam pelaksanaan ujian nasional.

II. REALITAS PENDIDIKAN ISLAM

Dalam sejarah panjangnya, eksistensi pendidikan Islam sering kali harus berhadapan dengan negara. Artinya, kebijakan politik pemerintah tentang pendi­dikan Islam dapat dikatakan tidak kondusif. Pendidikan Islam barulah mendapat perhatian yang cukup signifikan setelah lahirnya Undang-Undang Republik IndonesiaNo. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan lebih dikukuh­kan lagi oleh lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.[4] Dalam undang-undang yang terakhir ini secara jelas terasa kesan kuat adanya pengakuan pemerintah secara eksplisit terhadap keberadaan berbagai lembaga pendidikan Islam, mulai dari jenjang taman kanak-kanak sampai pergu­ruan tinggi. Akan tetapi, pengakuan pemerintah yang lebih bersifat normatif ini masih dicederai oleh tidak berimbangnya alokasi dana pendidikan untuk lembaga pendidikan yang berada di bawah pengelolaan Departemen Agama dibandingkan dengan yang berada di bawah pengelolaan Departemen Pendidikan Nasional.[5] Jika dilihat dari kebijakan politik pendidikan pemerintahan Indonesia, maka realitas pendidikan Islam dapat dipetakan ke dalam empat periode, yaitu:kebijakan politik pemerintahan pada masa prakemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru, dan reformasi.[6] Untuk kebutuhan makalah ini hanya akan dijelaskan ciri-ciri pendidikan Islam pada periode keempat atau masa reformasi. Periode ini di antaranya ditandai oleh semakin berkembangnya wacana demokrasi. Sebagai contoh dapat dilihat dari lenyapnya berbagai aturan yang dipandang sangat memasung kebebasan maha­siswa dalam melakukan berbagai kreativitasnya. Mereka dapat merancang berbagai program sesuai dengan aspirasi yang berkembang. Walaupun begitu, harus pula diakui bahwa masih ada sejumlah kebijakan yang pernah diterapkan oleh orde sebelumnya belum sepenuhnya dihapus. Sentralisasi pendidikan seperti dalam hal kurikulum, ujian, akreditasi, anggaran, dan berbagai aturan lainnya belum jauh berbeda dengan yang pernah diterapkan oleh pemerintah Orde Baru.[7] Secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa pendidikan Islam, sepanjang sejarahnya, senantiasa mengalami marginalisasi di masa lalu. Oleh karena itu, diper­lukan political will dari pemerintah dan usaha maksimal dari umat Islam sendiri, terutama dari tokoh-tokoh pendidikan Islam, untuk melakukan pembaruan pendi­dikan Islam, baik dari segi epistemologi keilmuannya maupun kelembagaan­nya tanpa mengenyampingkan komponen-komponen pendidikan Islam lainnya, seperti tujuan, kurikulum, metodologi pengajaran, tenaga kependidikan (guru dan dosen), dan manajemen.

III. PENDIDIKAN ISLAM DAN TRANSFORMASINYA

A. Pembaruan Epistemologi Keilmuan Pendidikan Islam Berangkat dari pembidangan keilmuan yang sudah baku―ilmu alam, ilmu sosial, dan ilmu humaniora―dipandang perlu menempatkan etika Islam yang ber­sumber pada nilai-nilai universal Alquran dan hadis Nabi untuk menjiwai seluruh bidang keilmuan tersebut.[8]Pandangan semacam ini menjadi visibel bila dilihat dari sisi teori perubahan sosial yang lebih dikenal dengan shifting paradigm, yaitu suatu teori yang menjelaskan bahwa hampir semua jenis kegiatan ilmu pengetahuan, baik natural sciences maupun social sciences, bahkan religious sciences, selalu mengalami apa yang disebut dengan shifting paradigm. Yang dimak­sud dengan shifting paradigm di sini adalah adanya pergeseran gugusan pemikiran keilmuan yang memungkinkan terjadinya perubahan, pergeseran, per­baikan, peru­musan kembali, nasikh–mansukh, serta penyempurnaan rancang bangun epistemo­logi keilmuan.[9] Dengan begitu, maka usaha untuk melakukan integrasi ilmu agama dan ilmu umum dalam sebuah lembaga pendidikan secara utuh bukan­lah sesuatu yang tabu. Memadukan ilmu agama dan ilmu umum dalam dinamika pendidikan Islam dimaknai Azyumardi Azra sebagai upaya memberikan pemahaman bahwa pada dasarnya seluruh ilmu itu berasal dari Yang Maha Esa, sedangkan usaha penda­laman dan pengembangan terhadap keduanya merupakan manifestasi ibadah.[10] Boleh jadi kemunduran pendidikan Islam lebih disebabkan oleh adanya pandangan dikotomis tentang ilmu umum dan ilmu agama. Padahal jika ditelusuri secara mendalam, Islam sebenarnya tidak mengenal adanya dikotomi tersebut. Pandangan ini sejalan dengan firman Allah dalam QS al-‘Alaq/96: 1-5, yang menjelaskan bahwa segala sesuatu yang dikerjakan hendaklah dimulai dengan menyebut nama Allah, sebab inilah yang menjadi kunci, apakah suatu pekerjaan memiliki ruh keislaman atau tidak. Selanjutnya dengan tegas Allah mengatakan bahwa Dia telah mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya. Di sini Allah tidak membedakan bahwa yang diajarkan-Nya itu adalah ilmu agama atau ilmu umum. Dengan begitu, maka dipahami bahwa asal ilmu, baik ilmu agama maupun ilmu umum, pastilah berasal dari sumber yang satu yaitu Allah. Artinya, kalau umat Islam mau memajukan pendidikan Islam, maka perilaku mendikoto­mikan ilmu agama dan ilmu umum haruslah ditinggalkan, karena akan membawa kemunduran bagi umat Islam. B. Pembaruan Kelembagaan Pendidikan Islam Setiap akademisi perlu menyadari adanya sinyalemen umum di kalangan stakeholder pendidikan bahwa kuliah di perguruan tinggi luar negeri lebih mudah,  lulusan perguruan tinggi luar negeri lebih marketable dalam mendapatkan lapangan pekerjaan,kuliah di perguruan tinggi dalam negeri lebih “sulit” karena banyaknya mata kuliah yang tidak relevan, dan lulusan perguruan tinggi dalam negeri sulit mendapatkan lapangan pekerjaan. Dengan begitu, lembaga pendidikan tinggi Islam harus berbena diri dan me­lakukan transformasi untuk menjawab tantangan zaman yang semakin kompetitif dan kompleks. Perguruan tinggi Islam dianggap tidak marketable lagi dalam meng­hadapi persaingan global. Boleh jadi, hal ini disebabkan oleh adanya ekspansi pendidikan tinggi umum yang dari dulu lebih mendapat perhatian dari pemerintah dibandingkan pendidikan tinggi agama.[11] UIN adalah jawaban atas fenomena tersebut, walaupun tidak sedikit umat Islam yang menentangnya karena dianggap akan melemahkan pendidikan Islam itu sendiri. Adanya landasan naqli yang menegaskan bahwa baik ilmu umum maupun ilmu agama berasal dari Tuhan Yang Satu, maka sudah waktunya lembaga pendi­dikan Islam mendapatkan perhatian yang serius, bukan saja dari pemerintah, melainkan juga dari umat Islam itu sendiri. Untuk itulah, barangkali perlu disambut positif apa yang disampaikan oleh Suwito dalam pidato pengukuhan guru-besarnya bahwa sikap kritis dan/atau ketidakpuasan dalam dunia pendidikan sangat diperlukan karena sikap serupa ini akan dapat melahirkan keputusan-keputusan atau aksi-aksi baru yang dinilai dapat mengatasi permasalahan yang muncul. Oleh karena menyangkut hidup, maka keputusan atau aksi baru yang ditetapkan tidak dapat dianggap sesuatu yang final.[12]Tidak boleh ada keputusan final yang menyebabkan dunia pendidikan menjadi stagnan apalagi jumud. Inilah mungkin yang disebut oleh A. Malik Fadjar sebagai “mimpi-mimpi besar” yang sebaiknya menjadi obsesi semua akademisi. Jadi, obsesi untuk STAIN dan IAIN menjadi UIN harus terus dilakukan karena terbukti bahwa status UIN inilah yang lebih laku dijual kepada masyarakat. Apalagi lembaga pendidikan Islam pada level pesantrenpun juga telah membuka diri untuk berkom­promi dengan ilmu-ilmu umum secara signifikan. Sebuah penelitian yang dilakukan di Makassar menemukan bahwa pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang selama ini paling kental mengakomodasi materi pendidikan agama ternyata tidak lagi berbasis MTs dan MA, tetapi sudah berbasis SMP dan SMU.[13] Ini artinya, para alumni dari lembaga pendidikan Islam ini, secara vertikal, tentu membutuhkan lembaga pendidikan tinggi Islam yang tidak hanya berbasis jurusan agama semata, tetapi juga berbasis jurusan ilmu umum. C. Isu-isu Kontemporer Pendidikan Berbagai isu pendidikan, termasuk di dalamnya pendidikan Islam, dapat dipaparkan sebagai berikut: 1.  Undang-Undang Guru dan Dosen Kelahiran Undang-Undang Guru dan Dosen pada Desember 2005 dimaksud­kan untuk memperbaiki wajah pendidikan di Indonesia melalui perbaikan nasib guru dan dosen. Undang-Undang ini diperlukan untuk mendorong peningkatan kualitas guru dan dosen, termasuk perlindungan profesi dan kesejahteraannya.[14] Ketika Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tersebut lahir, komunitas guru dan dosen berharap banyak kepada pemerintah untuk segera membuat Peraturan Pemerintah yang mengatur perihal akreditasi, sertifikasi, kualifikasi, tunjangan dan lain-lain, sehingga Undang-Undang ini men­jadi efektif dan bermanfaat bagi guru dan dosen serta memberi implikasi positif bagi dunia pendidikan secara keseluruhan. Pemerintah memberikan waktu sepuluh tahun, mulai 2007, bagi para guru untuk memenuhi persyaratan sertifikasi profesi pendidikan dengan memiliki gelar sarjana serta lulus uji sertifikasi.[15]Klausul inilah yang membuat Fakultas Tarbiyah dan Keguruan pada lingkungan IAIN dan UIN menjadi sibuk luar biasa karena harus melaksanakan program yang menjadi implikasi dari kelahiran Undang-Undang Guru dan Dosen tersebut. Untuk mensarjanakan para calon guru dan guru dalam jabatan yang belum sarjana, maka Fakultas Tarbiyah dan Keguruan melaksanakan berbagai program seperti: Program Peningkatan Kualifikasi Guru PAIS pada Sekolah, Program Peningkatan Kualifikasi Guru RA/MI, Program Peningkatan Kualifikasi Guru RA/MI/PAIS melalui Program Dual Mode System, Program Peningkatan Kualifi­kasi Guru PAIS pada Sekolah ke Jenjang Sarjana Reguler, dan Program Peningkatan Kualifikasi Guru RA/MI Non-PAI. Sedangkan untuk mensertifikasi guru PAI dan guru madrasah, maka Fakultas Tarbiyah dan Keguruan diberi berbagai kegiatan seperti: Sertifikasi Guru Jalur Portofolio, Sertifikasi Guru Jalur Pendidikan, Sertifikasi Guru Jalur PLPG, Peningkatan Kompetensi Guru, dan paling mutakhir adalah proyek Pendidikan Profesi Guru (PPG) selama satu tahun. Proyek yang terakhir ini sudah memasuki masa penyelesaian dan akan berakhir bulan September 2013. Fakultas Tarbiyah dan Keguruan menjadi fakultas paling sibuk karena posisinya sebagai LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan). Hal ini memberi dampak kesejahteraan kepada para dosen, bukan saja kepada dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan melainkan juga kepada sejumlah dosen dari fakultas lainnya dalam lingkungan UIN Alauddin Makassar. Walaupun begitu, sejumlah program yang berkaitan dengan peningkatan kualifikasi dan Dual Mode System (DMS) agaknya perlu dikritisi. Program ini memang merupakan konsekuensi dari lahirnya Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Gosen, tetapi dalam implementasinya banyak hal yang tidak sejalan dengan teori-teori pendidikan. Secara sederhana 10 x 1 sama jumlahnya dengan 1 x 10, tetapi dalam perspektif pendidikan 10 x 1 dianggap benar dari sisi proses, sedangkan 1 x 10 dianggap tidak benar karena kurang manusiawi. Proyek Peningkatan Kualifikasi Guru dengan segala variannya, walaupun terlaksana dengan baik, tetapi sesungguhnya program ini dilaksanakan dengan format minimalis. Dikatakan demikian, karena pihak LPTK terpaksa harus menja­lankan program tersebut walaupun dengan menganut teori 1 x 10 yang berkon­sekuensi ketidakefisienan. Bagi kalangan pendidikan yang memahami teori-teori pembelajaran tentunya akan mengkritisi model minimalis tersebut, tetapi inilah kenyataan empirik dunia pendidikan bangsa ini, apalagi jika dikaitkan wilayah Indonesia Bagian Timur. 2.  Lembaga Pendidikan dan Mall Tema ini kelihatannya tidak memiliki relevansi satu sama lain, tetapi jika ditelaah dari perspektif pendidikan terlihat bahwa kedua variabel tersebut ternyata memiliki kaitan. Maraknya aktivitas pembangunan mall dewasa ini sangat kontras dengan aktivitas pembangunan atau rehabilitasi gedung sekolah. Begitu banyak gedung sekolah atau lembaga pendidikan yang ambruk karena dimakan usia, tetapi tidak mendapatkan perhatian serius dari pihak yang berwenang. Usaha untuk membangun lembaga pendidikan unggulan berjalan sangat lamban, sesuai teori deret hitung, sedangkan pembangunan mall berjalan begitu cepat, sesuai teori deret ukur. Maraknya pembangunan mall dipastikan akan mendorong masyarakat menjadi sangat konsumtif. Sementara itu, usaha mencerdaskan bangsa melalui lembaga pendidikan unggulan semakin jauh tertinggal. Kenyataan ini sangat menye­dihkan masyarakat pendidikan apalagi amanat undang-undang agar mengalokasi­kan APBN danAPBD minimal sebesar 20 % untuk sektor pendidikan masih jauh dari harapan.[16] 3.  Guru Ideal Versus Kecurangan Ujian Nasional Fakultas Tarbiyah dan Keguruan sebagai Lembaga Pendidikan Tenaga Ke­pendidikan idealnya harus mampu mencetak tenaga-tenaga pendidik dengan kualitas intelektual yang tinggi serta komitmen moral yang aplikatif. Jika tidak, maka bangsa ini akan diperhadapkan pada kenyataan dua kategorisasi guru, yaitu guru bermoral dan guru tidak bermoral. Alumni Fakultas Tarbiyah dan Keguruan harus menjadi pencontoh tingkah laku yang baik bagi lingkungan tempatnya bekerja atau berso­sialisasi. Guru bermoral adalah guru yang memegang teguh kejujuran dalam setiap interaksi sosialnya. Kejujuran seorang guru akan meretas kejujuran lainnya dan ketidakjujuraan seorang guru akan menyeret ketidakjujuran lainnya sehingga sangat berbahaya bagi peserta didik, karena boleh jadi nilai-nilai kejujuran yang diajarkan orang tuanya di rumah ternyata berbeda dengan kejujuran yang berlaku di sekolah. Dalam dua tahun terakhir ini sangat banyak kecurangan yang dilakukan guru bahkan sekolah secara kelembagaan ketika ujian nasional diselenggarakan.Berbagai ekses UN terus saja muncul ke permukaan dan yang paling gaduh terkait dengan pelaksanaan UN terjadi pada tahun 2011, yaitu isu contek massal di SDN Gadel 2 Surabaya. Dalam kaitan ini, seorang siswa peserta UN bernama Alif Ahmad Maulana bersama kedua orang tuanya, Siami dan Widodo, melaporkan kepada pihak berwajib bahwa anaknya, Alif Ahmad Maulana, diminta oleh gurunya untuk memberikan kunci jawaban kepada teman-temannya. Alif diminta melakukan itu karena ia dianggap sebagai siswa yang paling pintar di antara siswa lainnya. Perbuatan Alif membantu teman-temannya, sebagai bentuk ketaatannya kepada guru itu, ternyata selalu menghantui perasaannya karena hal itu bertentangan dengan nilai-nilai kejujuran yang selama ini diajarkan oleh orang tuanya.[17] Guru dari Alif Ahmad Maulana ini yang telah mengakibatkan ia bersama kedua orang tuanyaterusir dari kampung halamannya bukanlah sosok guru yang baik. Guru seperti ini mestinya dipecat karena akan menyebabkan kerusakan moral peserta didik secara masif di kemudian hari. Akibatnya, akan lahir generasi yang tidak dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, karena semuanya dianggap baik dan hal ini akan merugikan, bukan saja negara melainkan juga agama. Kasus serupa terjadi juga pada seorang peserta didik bernama Muhammad Abrari Pulungan dari SD 06 Petang Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang dipaksa gurunya untuk turut serta dalam permufakatan jahat untuk melakukan penyon­tekan massal pada saat Ujian Nasional dan permufakatan jahat ini tidak boleh diberitahukan kepada siapapun termasuk orang tua. Hal ini telah menyebabkan Abrari mengalami tekanan psikologis yang luar biasa, sehingga ia ditemani ibunya melakukan komplain kepada gurunya terhadap permufakatan jahat ini. Hal ini telah dilaporkan kepada berbagai pihak termasuk kepada KOMNAS Perlindungan Anak dan telah pula dibuat film dokumenternya berjudul “Temani Abu Bunda”. Berbagai media menulis bahwa kasus Muhammad Abrari Pulungan ini melengkapai kasus Alif Ahmad Maulana yang mengakibatkan orang tuanya, Siami dan Widodo, terusir dari kampung Gadel, Tandel, Surabaya.[18] Tugas Fakultas Tarbiyah dan Keguruan agaknya semakin berat karena produknya boleh jadi adalah generasi unggul, tetapi mereka harus masuk dan bergabung dengan lingkungan pendidikan yang sudah terkontaminasi dengan permufakatan jahat yang sudah sistemik.

IV. PENUTUP

Setelah perguruan tinggi Islam, seperti IAIN dan STAIN dikonversi menjadi UIN, maka tantangannyapun tentu saja semakin besar pula. Oleh karena itu, untuk menjadikan pendidikan tinggi Islam tetap survive dan kompetitif, maka diperlukan usaha-usaha secara terus menerus antara lain berupa: 1) mencerahkan masyarakat bahwa pendidikan itu adalah tanggung jawab bersama; 2) menyadarkan masyarakat bahwa pendidikan itu adalah investasi; dan 3) membangun pendidikan berkarakter yang dapat mempersiapkan peserta didik tangguh di masa depan dengan integritas kejujuran dalam dirinya. DAFTAR PUSTAKA: Abdullah, M. Amin, Studi Agama: Normativitas atau Historisitas?, cet. I, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996. Anwar, Dewi Fortuna, “Format Politik Orde Baru dan Agenda Pengem-bangan Demokrasi Politik”, dalam Syarofin Arba MF., (ed.), Demitologisasi Politik Indonesia Mengusung Elitisme dalam Orde Baru, Jakarta: PT. Pustaka Cidesindo, 1998. Azra, Azyumardi, “Integrasi Ilmu Agama dan Ilmu Umum: Gagasan dan Solusi”, Makalah, disampaikan pada acara Studium General di IAIN Alauddin Makassar, 25 Agustus 2004. -------, “Masalah dan Kebijakan Pendidikan Islam di Era Otonomi Daerah”, Makalah, dipresentasikan pada Konferensi Nasional Manajemen Pendidikan di Hotel Indonesia, Jakarta, 8–10 Agustus 2002. -------, Pendidikan Islam: Tradisi dan Modernisasi Menuju Milenium Baru, Jakarta: PT Logos Wacana Ilmu, 1999. CD Holy Quran, Keluaran Kelima, Versi 6.50 with Indonesian and English Translation oleh Perusahaan Perangkat Lunak “Sakhr”, 1997. Damopolii, Muljono, “Corak Pembaruan Pesantren Modern Pendidikan Al-Qur’an IMMIM Tamalanrea Makassar (Perspektif Komponen Kelembagaan dan Keorganisasian)”, Laporan Penelitian, Makassar: UIN Alauddin, 2005. Fadjar, A. Malik, Reorientasi Pendidikan Islam, Jakarta: Fajar Dunia, 1999. Lembar Soal Ujian Komprehensif Program Doktor (S3) PPs UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, tanggal 2 Mei 2005. Nata, Abuddin, Manajemen Pendidikan: Mengatasi Kelemahan Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta: Prenada Media, 2003. -------, Tokoh-tokoh Pembaruan Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2005. “Pengambilan Sidik Jari Kontraproduktif”, Harian REPUBLIKA, 8 Desember 2005, h. 2. “Program Pengembangan IAIN Alauddin Makassar menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar”, Executive Summary, Makassar: IAIN Alauddin Makassar, 2005. Supriyoko, Ki, “UU Guru, antara Hak dan Kewajiban”, Harian MEDIA INDONESIA, 6 Desember 2005. Suwito, “Pendidikan yang Memberdayakan”, Pidato Pengukuhan Guru Besar Sejarah Pemikiran dan Pendidikan Islam, Jakarta: Institut Agama Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2002. Tafsir, Ahmad, Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam, cetakan ketiga, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2000. “Undang-Undang Guru Disahkan”, Harian KOMPAS, 7 Desember 2005. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS), Bandung: Citra Umbara, 2003. Undang-Undang Rebublik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS), Bandung: Citra Umbara, 2003. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU RI No. 2 Th. 1989) dan Peraturan Pelaksanaan­nya, cetakan ketiga, Jakarta: Sinar Grafika, 1999. “UU Guru dan Dosen: Diberi Waktu 10 Tahun Dapatkan Sertifikasi”, Harian MEDIA INDONESIA, 7 Desember 2005. www.fajar.co.id/read-20120427221821-ujian-nasional-dalam-sorotan, diakses tang-gal 2 Mei 2013. http://news.detik.com/read/2011/06/16/111058/1661566/10/dipaksa-sebarkan-contekan-un-siswa-sd-tak-takut-paparkan-kronologi, diakses tanggal 16 Mei 2013.  


[1]Lihat Abuddin Nata, Tokoh-tokoh Pembaruan Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2005, h. vi.
[2]Lihat Abuddin Nata, Tokoh-tokoh Pembaruan Pendidikan Islam di Indonesia, h. 392.
[3]Lihat http://www.uinjkt.ac.id/index.php/tentang-uin.html, diakses tanggal 14 Mei 2013.
[4]Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU RI No. 2 Th. 1989) dan Peraturan Pelaksanaannya, cetakan ketiga, Jakarta: Sinar Grafika, 1999; lihat juga Undang-Undang Rebublik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS), Bandung: Citra Umbara, 2003.
[5]Azyumardi Azra, “Masalah dan Kebijakan Pendidikan Islam di Era Otonomi Daerah”, Makalah, dipresentasikan pada Konferensi Nasional Manajemen Pendidikan di Hotel Indonesia, Jakarta, 8–10 Agustus 2002, h. 1.
[6]Abuddin Nata, Manajemen Pendidikan: Mengatasi Kelemahan Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta: Prenada Media, 2003, h. 11.
[7]Abuddin Nata, Manajemen Pendidikan: Mengatasi Kelemahan Pendidikan Islam di Indonesia, h. 20.
[8]Lihat “Program Pengembangan IAIN Alauddin Makassar menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar”, Executive Summary, Makassar: IAIN Alauddin Makassar, 2005, h. 4.
[9]M. Amin Abdullah, Studi Agama: Normativitas atau Historisitas?, cet. I, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996, h. 102.
[10]Azyumardi Azra, “Integrasi Ilmu Agama dan Ilmu Umum: Gagasan dan Solusi”, Makalah, disampaikan pada acara Studium General di IAIN Alauddin Makassar, 25 Agustus 2004, h. 2.
[11]Sudah tidak asing lagi terdengar di kalangan komunitas perguruan tinggi agama bahwa anggaran yang disediakan oleh pemerintah untuk membiayai IAIN seluruh Indonesia masih lebih sedikit dibandingkan dengan biaya yang disediakan oleh pemerintah untuk satu perguruan tinggi umum, misalnya, Universitas Hasanuddin.
[12]Suwito, “Pendidikan yang Memberdayakan”, Pidato Pengukuhan Guru Besar Sejarah Pemikiran dan Pendidikan Islam, h. 24.
[13]Lihat Muljono Damopolii, “Corak Pembaruan Pesantren Modern Pendidikan Al-Qur’an IMMIM Tamalanrea Makassar (Perspektif Komponen Kelembagaan dan Keorganisasian)”, Laporan Penelitian, Makassar: UIN Alauddin, 2005, h. 93.
[14]Lihat “Undang-undang Guru Disahkan”, Harian KOMPAS, 7 Desember 2005, h. 12.
[15]Lihat “UU Guru dan Dosen: Diberi Waktu 10 Tahun Dapatkan Sertifikasi”, Harian MEDIA INDONESIA, 7 Desember 2005, h. 1.
[16]Lihat Undang-undang Rebublik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS), Bandung: Citra Umbara, 2003, h. 31.
[17]www.fajar.co.id/read-20120427221821-ujian-nasional-dalam-sorotan, diakses tang-gal 2 Mei 2013.
[18]http://news.detik.com/read/2011/06/16/111058/1661566/10/dipaksa-sebarkan-contekan-un-siswa-sd-tak-takut-paparkan-kronologi, diakses tanggal 16 Mei 2013.

(Author)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up