KEBEBASAN BERAGAMA DAN DEMOKRATISASI DI INDONESIA
Dr. HM. Zainuddin, MA Senin, 11 November 2013 . in Wakil Rektor I . 206425 views
  1. 1.       Makna kebebasan beragama
  2. 2.       Makna Demokrasi
  3. 3.       Hubungan antara kebebasan beragama dengn demokrasi
  4. 4.       UUD kebebasan beragama di Indonesia
  Demokrasi sering diartikan sebagai penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, partisipasi dalam pengambilan keputusan dan persamaan hak di depan hukum. Dari sini kemudian muncul idiom-idiom demokrasi, seperti egalite (persamaan), equality (keadilan), liberty (kebebasan), human right (hak asasi manusia),  dst. Kebebasan beragama di Negara kita mengacu pada UUD 1945 pasal 29 ayat 2, bahwa setiap warga diberi kemerdekaan atau kebebasan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaan itu. Pada tataran hukum yang demikian, kebebasan beragama harus dipahami sebagai kebebasan untuk memeluk agama, apapun agamanya. Sementara dalam tataran filosofis, kebebasan beragama dipahami sebagai bebas untuk beragama, tetapi sekaligus juga bebas untuk tidak beragama. Kebebasan yang demikian adalah kebebasan yang berpijak pada sikap manusia untuk menentukan secara bebas, tanpa diinterfensi oleh kekuatan apapun, termasuk Negara. Ini bisa terjadi di Negara yang bersifat sekuler. Namun untuk Indonesia, nampaknya belum menungkinkan, karena kebebasan dimaknai sebagai bebas untuk memilih dan memeluk agama tertentu. Sayangnya, menurut ia, ketika manusia menentukan kebebasannya, justru Negara sendiri tidak menjalankan perlindungan secara hukum, alias diskriminatif, uatamanya dalam hal melindungi kelompok agama yang sering ditindas dan dimarginalisasi karena minoritasnya. Menurut Billah, perspektif pluralisme sosial menangkal relasi sosial antar kelompok dan aliran keagamaan yang dominatif dan hegemonis, dan menegasikan pemusatan kekuatan sosial pada satu kelompok atau aliran. Sedangkan perspektif pluralisme budaya akan mencegah hilangnya satu aliran karena dilenyapkan oleh aliran keagamaan arus utama yang hegemonis, dan di sisi lain menangkal arogansi aliran keagamaan arus utama yang seringkali tergoda atau secara historis-empiris melakukan pelecehan dan penindasan aliran atau agama lain. Sementara pluralisme politik dapat menjadi dasar bagi jaminan kebebasan memiliki keyakinan dan mengekspresikannya tanpa rasa takut akan ancaman kekerasan, karena tersedia lembaga pengelola konflik kepentingan antaraliran keagamaan. Bertolak dari aspek-aspek pluralisme agama di atas, maka menurut Billah, pluralisme agama memiliki afinitas yang kuat bagi kehidupan demokrasi di masa depan, dan oleh karenanya dapat dijadikan salah satu unsur dari semua anasir yang digunakan untuk memahami dan bersikap terhadap pluralitas agama dan keberadaan aliran keagamaa yang ada, serta menjadi landasan bagi pemberdayaan masyarakat sipil yang demokratis dan menjunjung tinggi martabat manusia.[1] Sebagaimana yang dijelaskan oleh Haryatmoko,[2] bahwa ajaran toleransi dan kebebasan beragama yang digagas oleh Locke menegasikan adanya pemaksaan baik secara pribadi maupun kelompok dan bahkan lewat institusi untuk memeluk satu agama. Sejalan dengan Locke, keprihatinan Leibniz terhadap konflik Katolik-Kristen yang berujung perang selama kurang lebih 30 tahun (1618-1645) mendorongnya untuk berpikir secara plural. Dalam pandangan Leibniz, dunia ini terdiri dari bagian-bagian kecil atau substansi-substansi sederhana yang disebut monade, setiap monade mencerminkan dunia secara keseluruhan (universal). Oleh sebab itu, konflik atau perang berarti berlawanan dengan harmoni universal dunia.[3] Negara mempunyai kewajiban memenuhi hak atas kebebasan beragama/kepercayaan mempunyai arti negara harus menggunakan sumber dayanya secara maksimal untuk menjamin terpenuhinya hak atas kebebasan beragama/kepercayaan. Pemerintah dan DPR telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (Sipol) melalui UU No 12/2005. Pasal 18 ayat (1) Kovenan Internasional Sipol melindungi hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama,termasuk hak untuk memeluk kepercayaan. Hak atas kebebasan beragama/berkepercayaan tidak dapat dikurangi, Pasal 28 E ayat (1) UUD 1945 perubahan kedua mengakui hak setiap warga negara atas kebebasan beragama atau kepercayaan, demikian juga Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 perubahan kedua, menjelaskan hak beragama dan berkepercayaan adalah HAM yang tidak bisa dikurangi, dibatasi dalam keadaan apapun. Bahkan Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 perubahan kedua, mempertegas kewajiban negara terutama pemerintah untuk melindungi, memajukan, menegakkan dan memenuhi HAM. Kewajiban negara tersebut termasuk untuk melindungi, memajukan, menegakkan dan memenuhi hak atas kebebasan beragama dan kepercayaan. Kewajiban negara melindungi dan memenuhi hak atas kebebasan beragama dan kepercayaan mengandung pengertian negara tidak mempunyai wewenang mencampuri urusan agama dan kepercayaan setiap warga negaranya. Sebaliknya, negara harus memberikan perlindungan terhadap setiap warga negaranya untuk melaksanakan ibadah keagamaan/kepercayaan. dibatasi dalam kondisi apapun, bahkan ketika negara dalam keadaan darurat. Negara, pemerintah, dan DPR mempunyai komitmen untuk terikat dengan Kovenan Internasional Hak Sipol. Menurut William L. Reese,[4] negara yang memaksakan agama tertentu kepada rakyatnya akan membahayakan terhadap stabilitas politik. Hal ini dijelaskan pula oleh Spinoza, bahwa pemaksaan keyakinan kepada rakyat akan mengakibatkan pemberontakan sipil, politik dan agama. Oleh karena itu, menurutnya, negara harus mendukung toleransi dengan menjamin keamanan warga negara dalam mengeluarkan pendapatnya secara bebas, asalkan pendapat tersebut tidak berisi hasutan. Negara seperti ini sangat rentan terhadap penindasan kepada rakyatnya hanya lantaran beda agama. Penindasan yang mengatasnamakan agama ini ditentang oleh John Locke, dia menambahkan bahwa toleransi agama harus diperluas kepada semua varian keyakinan dan ritual agama, namun dia mengeliminasi atheisme dalam perluasan toleransi tersebut. Kedua, tahap latitudinarianism, pada tahapan ini suatu negara atau wilayah menetapkan suatu agama tertentu sebagai agama resmi namun rakyat tidak mempunyai kewajiban untuk memeluk agama resmi tersebut dan orang yang memeluk agama non-agama resmi tidak diusir dari negara tersebut, dan ketiga, tahap pax dissidentium, pada tahapan ini kemerdekaan beragama telah benar-benar dimiliki oleh rakyat dan diabsahkan oleh negara. Dalam konteks ini, Indonesia sebagai negara telah sampai kepada tahapan pax dissidentium, karena telah memberikan kebebasan kepada rakyatnya untuk memeluk enam agama resmi yang telah diabsahkan oleh negara. Dalam level institusional atau secara teoretis, kebijakan toleransi beragama telah dirumuskan dalam perundang-undangan, namun dalam level praksis, rumusan yang bagus tersebut belum bisa diterjemahkan secara sempurna oleh masyarakat akar bawah ke dalam kehidupan sehari-hari dengan masih adanya gejolak-gejolak di masyarakat yang mengusung issu agama. Oleh karena itu diperlukan adanya sinergi antara pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan masyarakat sebagai pelakunya. Dalam membuat kebijakan, pemerintah harus memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang, sehingga kebijakan yang dibuat bisa diaplikasikan. Pemerintah juga harus proaktif mendorong terwujudnya toleransi beragama dan memfasilitasi keinginan masyarakat untuk mendekatkan antara agama satu dengan agama lainnya atau antara aliran satu dengan aliran lainnya.   Abraham Kuyper membagi religious freedom menjadi 3: 1. Religious pluralism Mns berhak untuk memilih dan pindah agama tanpa campur tangan org lain. 2. Confessional pluralism Mns selain berhak memilih, juga berhak untuk menjalankan agama yang dipilihnya, eg. boleh PI atau mendirikan tempat ibadah. 3. Social pluralism Agama berhak untuk menjadi hati nurani masyarakat, eg. agama berhak mendirikan RS atau sekolah. Di Indonesia religious pluralism belum berjalan dengan baik (point 1 di bawah berkaitan dengan point 1 di atas, dst): 1. Indonesia memilih 5 agama negara dan ada agama sesat yang dilarang. Seharusnya pemerintah tidak berhak melarang agama apapun  kecuali agama tersebut mengganggu ketertiban umum. 2. SK Menag no 77 tahun 78 melarang penyiaran agama kepada yang sudah beragama. Begitu juga dengan ijin membangun rumah ibadah yang sulit. 3. RUU Sisdiknas => sekolah Kristen harus menyediakan guru agama lain yang berarti sekolah Kristen telah kehilangan keunikannya.

[1]Ibid, 8-9.
[2]Haryatmoko, Pluralisme Agama dalam Perspektif Filsafat, Diktat Kuliah Filsafat Ilmu (Yogyakarta: PPs IAIN Sunan Kalijaga, 1999). Harun Hadiwijono, Sejarah Filsafat Bara
[3]Robert C. Solomon dan Katheleen M. Higgins, Sari Sejarah Filsafat,  terj. Saut Pasaribu (Yogyakarta: Yayasan Benteng Budaya, 2002), 370.
[4] Reese, Dictionary of Philosophy and Religion (New York: Humanities Books, 1999).

(Author)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up