PERKEMBANGAN ILMU KEDOKTERAN TERHALANG?
Dr. HM. Zainuddin, MA Senin, 11 November 2013 . in Wakil Rektor I . 2590 views

            Membaca artikel P. Zaini dan Djohansyah Marzuki yang berjudul Otopsi dan Transplantasi Organ (Jawapos,10/05/2002), mengusik saya untuk memberikan tanggapan. Setidaknya ada dua kesan yang saya tangkap dari tulisan itu: pertama, ada kesan bahwa praktik kedokteran di bidang otopsi atau bedah mayat –baik klinis maupun forensik-- dan transplantasi organ, terhalang oleh rendahnya respon masyarakat, padahal kedua masalah tersebut --menurut kedua penulis itu-- sangat penting untuk mencari penyebab sebenarnya dari suatu penyakit; kedua, baik otopsi maupun transplantasi organ, keduanya memiliki kontribusi besar bagi kemajuan ilmu kedokteran dan standardisasi pelayanan masyarakat. Lantas  kedua dokter spesialis bedah itu menyayangkan masyarakat kita dengan sebuah pertanyaan: bagaimana bangsa yang berpenduduk 220 juta jiwa tak mampu menyumbangkan donor --baik donor darah, kornea mata dst.-- kepada bangsa sendiri atau apalagi bangsa lain? Kemudian pertanyaan yang dilontarkan berikutnya: bagaimana cara agar norma individu dan masyarakat tetap tidak terusik, sementara norma keilmuan juga jalan terus?

  Pada dasarnya persoalan yang dilontarkan kedua penulis saya setuju, bahwa otopsi dan transplantasi organ memiliki kontribusi besar bagi kemajuan ilmu kedokteran dan standardisasi pelayanan masyarakat, hanya sayang terhalang oleh rendahnya respon masyarakat. Tetapi kedua dokter itu hanya berhenti pada pertanyaan itu, seharusnya diteruskan dengan pertanyaan berikutnya, yakni, kenapa respon masyarakat rendah? Pertanyaan ini penting untuk dikemukakan, supaya tidak subjektif, dan saya kira ini justru yang menjadi tanggung jawab mereka untuk lebih jauh meneliti masalah ini, untuk kemudian dicarikan  jalan keluarnya. Untuk masalah tersebut perlu saya ketengahkan di sini, bahwa soal otopsi dan transplantasi organ ternyata masih belum menjadi pengetahuan umum masyarakat. Justru di sini ada ketertutupan di pihak dokter bedah dan rumah sakit. Saya punya pengalaman sendiri soal ini. Ketika saya mencoba membantu menguruskan jasa raharja bagi  korban kecelakaan dari pihak keluarga miskin yang sempat dirawat di R.S. Saiful Anwar Malang  dan meninggal di sana, ternyata pihak ruang bedah mayat, termasuk dokter forensiknya sangat tidak memuaskan dalam memberikan penjelasan soal otopsi ini. Petugas ruang bedah hanya menginformasikan kepada keluarga korban meninggal akibat kecelakaan, bahwa mayat akan diotopsi dengan biaya sekian ratus ribu. Karuan saja keluarga korban menolak dan  segera membawanya pulang (dan inilah lantas yang dijadikan alasan pihak rumah sakit, bahwa si mayat diminta pulang paksa dengan disodori surat pernyataan yang  sudah disediakan). Setidaknya ada tiga faktor, kenapa otopsi --termasuk trnasplantasi organ—tidak diminati atau mendapat respon rendah dari masyarakat:  pertama, kesan yang diterima oleh sebagian besar masyarakat, terutama masyarakat awam, bahwa otopsi atau visum identik dengan meng-edel-edel dan mengambil sebagian organ tubuh si mayat; kedua, bahwa otopsi memerlukan biaya yang tidak murah, sehingga bagi keluarga yang tidak mampu akan merasa keberatan;  ketiga, bahwa pihak rumah sakit atau ruang bedah mayat tidak memberikan penjelasan yang mendetail mengenai tujuan, guna dan manfaat otopsi atau visum tersebut. Oleh sebab itu masalah ini menjadi  tanggung jawab kaum profesional, dalam hal ini adalah dokter bedah dan pihak rumah sakit. Masalah terakhir inilah yang sangat penting, bahwa pengetahuan otopsi atau visum dan beberapa hal yang terkait dengan pengetahuan medis supaya disosialisasikan kepada masyarakat. Tidak jarang seorang dokter dan pihak rumah sakit yang memberikan pelayanan, baik berupa informasi maupun konsultasi secara berburu-buru dan tidak fair, seakan mereka merasa kehilangan waktu. Inilah sebetulnya sikap yang tidak profesional, bahkan sangat impersonal –untuk tidak mengatakan materialistik. Padahal mereka (baca: pihak keluarga pasien) juga mengikuti aturan administratif yang berlaku di rumah sakit, membayar mahal sekalipun  diupayakan demi kesembuhan keluarga. Menyangkut soal surat pernyataan pulang paksa, jika keluarga  korban bersedia menandatangani surat pernyataan untuk tidak menuntut pihak manapun sebenarnya lebih karena terpaksa dan ketidaktahuannya, sementara jika mereka menandatangani surat perjanjian tersebut, dokter tidak akan mengeluarkan surat kamatian itu. Padahal surat kematian tersebut merupakan syarat untuk memperoleh hak jasaraharja. Inilah yang menjadi masalah kita.

 Jika dokter bedah menyayangkan masyarakat kita dengan sebuah pertanyaan: bagaimana bangsa yang berpenduduk 220 juta jiwa tak mampu menyumbangkan donor --baik donor darah, kornea mata dst.-- kepada bangsa sendiri atau apalagi bangsa lain? Jawabnya adalah, bagaimana masyarakat mau memberikan kontribusi jika pihak dokter sendiri, rumah sakit dan pihak-pihak terkait tidak memberikan pengetahuan medis dan mensosialisasikannya kepada masyarakat tersebut? Kemudian menyangkut pertanyan berikutnya: bagaimana cara agar norma individu dan masyarakat tetap tidak terusik, sementara norma keilmuan juga jalan terus?

Sebetulnya persoalan di atas adalah persoalan hubungan antara ilmu dan moral, atau persoalan aksiologi. Oleh sebab itu sebelum masuk pada pokok persoalan, perlu diketengahkan di sini bagaimana sebetulnya kita melihat posisi ilmu itu. Bahwa ilmu pengetahuan memiliki landasan falsafahnya, yang menyangkut tujuan dan kegunaannya, apakah ilmu-ilmu tersebut masih sesuai dengan norma sosial atau agama. Kalau tidak, di sinilah tugas kita untuk mengarahkannya, meluruskannya sesuai dengan tujuan dan nilai-nilai yang terdapat dalam norma tersebut. Nah,  tidak salah pula kalau dikatakan bahwa ilmu jika berada dalam masyarakat fungsinya temodifikasi, artinya ia harus diubah seusai norma tersebut. Di sinilah maka setiap ilmuwan memiliki tanggung jawab moral dalam menggali dan mengembangkan ilmu. Dalam konteks ini, maka ilmu tergantung pada si pemakai. Dengan begitu  maka sebetulnya siapa berada di balik ilmu itu dan digunakan untuk apa ilmu itu. Kalau kita menggunakan ilmu untuk tujuan destruktif, maka ia pun menjadi destruktif dan tidak memiliki nilai kemanusiaan (humanis). Sebaliknya, jika ilmu digunakan untuk kesejahteraan umat,  maka ia pun menjadi humanis. Oleh sebab itu saya berpendapat, bahwa iptek (ilmu pengetahuan dan teknologi) sebagai fenomena yang independen, yang berada di luar diri manusia. Memang iptek hanya bisa dipahami keberadaannya dalam konteks kehidupan manusia sebagai makhluk yang berkesadaran, kesadaran untuk mewujudkan apa yang dianggapnya baik dan berguna serta menangkal apa yang dianggap buruk dan berbahaya. Dengan kata lain, ilmu pengetahuan hanya bisa dipahami dalam konteks kehidupan manusia sebagai makhluk yang memiliki kesadaran moral. Ini berarti bahwa masalah penerapan ilmu terkait dengan niat atau tujuan. Apabila suatu ilmu dimanfaatkan untuk tujuan ma’ruf, maka ia berada dalam jalur kema’rufan. Sebaliknya, jika ia dimanfaatkan untuk tujuan munkar maka ia berada dalam lingkup kemunkaran Tapi dalam semua keadaan itu, ilmu sebagai ilmu tidak pernah menjadi baik atau munkar. Ini berlaku bagi bidang keilmuan apa saja, baik ilmu yang selama ini dikesohorkan sebagai “ilmu agama”. Sains, baik yang alamiah maupun yang sosial, kata Nurcholis (1991: 268), adalah netral, artinya, tidak mengandung nilai kebaikan atau kejahatan pada dirinya. Nilainya diberikan oleh manusia yang menguasainya. Sebagaimana halnya dengan apa saja yang netral, sains dapat dipergunakan untuk tujuan-tujuan yang bermanfaat atau yang merusak. Tetapi bahwa ilmu pengetahuan memiliki dasar aksiologisnya yang menyelidiki hakikat nilai yang pada umumnya ditinjau dari sudut pandang kefilsafatan. Aksiologi meliputi nilai-nilai, parameter bagi apa yang disebut sebagai kebenaran atau kenyataan itu, sebagaimana kehidupan kita yang menjelajahi berbagai kawasan, seperti kawasan sosial, kawasan fisik materiil dan kawasan simbolik yang masing-masing menunjukkan aspeknya sendiri-sendiri. Lebih dari itu, aksiologi juga menunjukkan kaidah-kaidah apa yang harus kita perhatikan di dalam menerapkan ilmu ke dalam praksis (Van Melsen, 1990: 107). Dalam pendekatan aksiologis ini, Jujun (1986: 6) menyebutkan, bahwa pada dasarnya ilmu harus digunakan dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan manusia. Dalam hal ini maka ilmu menurutnya dapat dimanfaatkan sebagai sarana atau alat dalam meningkatkan taraf hidup manusia dengan memperhatikan kodrat dan martabat manusia serta kelestarian atau keseimbangan alam. Untuk kepentingan manusia tersebut maka pengetahuan ilmiah yang diperoleh dan disusun dipergunakan secara komunal dan universal. Komunal berarti, bahwa ilmu merupakan pengetahuan yang menjadi milik bersama, setiap orang berhak memanfaatkan ilmu menurut kebutuhannya sesuai dengan komunalisme-nya. Universal berarti bahwa ilmu tidak mempunyai konotasi parokial sepertia ras, ideologi atau agama. Tidak ada ilmu Barat dan tidak ada pula ilmu Timur.               ___________ *Drs. M. Zainuddin, MA. adalah dosen Filsafat Ilmu pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Malang, direktur Lembaga Studi dan Pengembangan Umat (LSPU-GNOSIS) di Malang.

(Author)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up