MASALAH LABELISASI AGAMA
Dr. HM. Zainuddin, MA Selasa, 24 Januari 2017 . in Wakil Rektor I . 953 views


Oleh M. Zainuddin*



Opini dimuat di harian Jawa Pos tanggal 23 Januari 2017



Tulisan Mukhijab di harian ini (Jawa Pos, 19/01/2017) menyoal labelisasi Islam. Ada dua pertanyaan penting yang diajukan oleh penulis dalam hal ini: pertama, apakah kelompok Islam yang terlibat dalam aksi massal menuntut keadilan dalam kasus penistaan agama digolongkan Islam radikal? Kedua, apakah segelintir orang yang ditangkap atas dugaan terlibat terorisme juga direpresentasikan gerakan Islam radikal? Pada akhir tulisannya penulis menegaskan, bahwa labelisasi agama sebagai trik politik membahayakan keutuhan bangsa, memicu perpecahan dan berongkos mahal.



Studi tentang labelisasi atau kategorisasi memang tidak bersifat konsisten, karena seiring dengan perkembangan dan situsai yang melatarbelakanginya, politik maupun vested interest. Dalam konteks labelisasi agama, masalah ini sudah biasa terjadi, misalnya fundamentalisme agama, radikalisme agama, ekstremisme agama dan seterusnya. Dan siapa yang tergolong kelompok berlabel di atas, itu bersifat subjektif. Namun, secara teoretis-ilmiah dapat dijelaskan. Tulisan ini tidak bermaksud berpolemik, namun ingin mendiskusikan persoalan labelisasi agama itu sendiri dari perspektif sosio-historisnya.



Fundamentalisme Agama



Runtuhnya komunisme di Eropa Barat dan terkoyaknya ideologi Marxis di Uni Soviet pada tahun 1990–an telah memunculkan spekulasi para pengamat politik tentang “musuh baru yang bakal dihadapi Amerika”. Kekuatan ideologi apa yang akan menjadi penghalang bagi tegaknya demokrasi liberal di negara-negara Barat menuju pembangunan dunia secara global? Jawabnya ternyata fundamentalisme agama.



Fundamentalisme –yang sering diidentikkan dengan radikalisme agama--merupakan gejala keagamaan yang bisa lahir dari semua agama di manapun dan kapan saja. Oleh karena itu dikenal istilah: fundamentalisme Islam, fundamentalisme Hindu, fundamentalisme Kristen dan seterusnya. Fundamentalisme adalah paham yang berjuang untuk menegakkan kembali norma-norma dan keyakinan agama tradisional untuk menghadapi sekularisme. Dalam agama Kristen, fundamentalisme muncul karena ingin membendung bahaya modernisme yang dianggap telah mengotori kesucian agama dan ingin kembali kepada teks kitab Suci (Bibel).



Dalam perspektif Islam, fundamentalisme juga diartikan sebagai paham yang bermaksud mempertahankan ajaran dasar Islam yang sebenarnya, seperti yang dilakukan oleh Ahmad bin Hanbal, Ibn Taimiyah yang bermaksud ingin “memurnikan“ ajaran Islam dari segala bentuk tahayul, khurafat dan bid’ah. Tetapi perkembangan lebih lanjut kelompok fundamentalisme di atas memiliki konotasi minor dan sangat pejoratif, bahkan dianggap sebagai kelompok garis keras yang sering bertindak irrasional dan selalu dikaitkan  dengan gerakan-gerakan dan revolusi, seperti gerakan Wahabi di Saudi Arabia, Khumaini di Iran, Hasan al- Banna, Sayid Qutub di Mesir dan seterusnya (Martin, 1992: 1).



Fundamentalisme Islam, populer di kalangan Barat setelah terjadinya revolusi Iran tahun 1979. Menurut E.Marty (1999), ada dua prinsip fundamentalisme: pertama, memiliki prinsip perlawanan (opposition), yaitu perlawanan terhadap segala bentuk yang dianggap membahayakan eksistensi agama, apakah dalam bentuk modernisme, sekularisme maupun westernisme. Kedua, adalah penolakannya terhadap heurmenetika. Kelompok fundamentalis menolak sikap kritis terhadap teks dan interpretasinya. Menurut kelompok ini, teks harus dipahami sebagaimana adanya karena nalar dianggap tak mampu memberikan interpretasi yang tepat terhadap teks. Oleh sebab itu kelompok ini juga disebut tekstualis, skriptualis.



Senada dengan penjelasan di atas, Riaz Hassan (2006: 115) dan Watt juga mengemukakan, bahwa fundamentalisme Islam menganggap identitas mereka berada dalam bahaya dan terkikis oleh hibriditas budaya dan agama. Mereka mempertahankan penafsiran, doktrin, keyakinan, dan praktik masa lalu yang suci.



Bagi mereka modernitas dan globalisasi yang menjadi ciri dunia merupakan ancaman serius bagi pandangan dunia tradisional, mereka merasa bahwa identitas mereka dikikis oleh budaya Barat dan akan memperburuk  masyarakat Islam. Fundamentalisme Islam merupakan respon kolektif  terhadap krisis emosi dan intelektual, karena janjinya adalah kembali kepada ‘Islam yang benar’, yang dapat memecahkan semua problem.



Kelompok fundamentalis menegaskan, bahwa di sebuah negara Muslim, kaum non-Muslim mesti diturunkan tingkatannya sehingga statusnya lebih rendah di hadapan kaum Muslim. Misalnya, kaum non-Muslim harus mengenakan lencana khusus agar mereka mudah dikenali identitasnya. Lebih jauh lagi, kaum non-Muslim tidak diperbolehkan mendirikan bangunan gereja atau sinagog yang lebih tinggi dari pada masjid, dan mereka harus dinomorduakan dari orang Muslim dalam semua kegiatan sosial sehari-hari. Termasuk, orang Muslim dilarang untuk mengawali salam damai kepada non-Muslim.



Premis yang memotivasi mereka adalah bahwa Islam harus menguasai dan mendominasi. Konsekuensinya, kaum non-Muslim yang hidup di wilayah Muslim harus dibuat merasa inferior agar mereka tidak tahan dengan status mereka. Kondisi ini akan menjadi titik masuk bagi mereka untuk melihat kebenaran dan beralih ke Islam. Dengan cara ini mereka bisa meninggalkan status rendah mereka.



Bersandar beberapa karya ahli hukum klasik, kalangan fundamentalis getol memperjuangkan teologi yang dikenal dengan sebutan al-wala’ wa al-bara’ (doktrin loyalitas dan pemisahan). Doktrin ini menyatakan, bahwa kaum Muslim hanya wajib peduli dan berinteraksi hanya dengan umat Islam. Kaum Muslim dibolehkan meminta bantuan non-Muslim hanya jika mereka lemah dan membutuhkan, tetapi selagi umat Islam mampu memperoleh kekuatannya, mereka harus merebut status superiornya. Umat Islam tidak boleh bersahabat dengan kaum non-Muslim atau membiarkan diri mereka peduli atau mencintai kaum non-Muslim.



Kenapa gerakan fundamentalisme agama selalu dikaitkan dengan kekerasan dan pemberontakan? Karena dalam upaya mewujudkan cita-citanya, gerakan ini tidak jarang menempuh jalan kekerasan. Jika gerakan ini beraksi maka pertumpahan darah hampir dipastikan tak terelakkan dan ini terjadi karena adanya pemahaman dan keyakinan yang mendasari “ajaran” agama tersebut yang dianggap paling benar (normatif-ideologis). Keyakinan ini berlaku pada semua sekte agama baik Islam (Sunni, Syi’i), Yahudi, Katholik maupun yang lainnya.



            Gerakan yang berada dalam negara agamis (seperti: Iran, Srilangka, Afganistan, Libanon, Saudi Arabia, Kuwait, dan Uni Emirat Arab), menurut E. Marty bersifat revolusioner dan bertujuan untuk mengusir hegemoni asing yang akan berlangsung lama. Sebaliknya di negara-negara sekuler (seperti: Amerika dan Eropa) bertujuan untuk mengubah kebijakan-kebijakan pemerintah.



            Fundamentalisme agama di samping memiliki potensi besar terhadap gerakan revolusi juga memiliki potensi konflik antaragama bahkan intern agama. Hal ini terkait dengan doktrin agama yang mereka pahami dan adanya perbedaan yang tajam dalam memberikan penilaian terhadap suatu masalah yang berkaitan dengan politik, ekonomi maupun sistem nilai itu sendiri. Masing-masing kelompok mengklaim paling benar sendiri. Lihat saja misalnya konflik antar kelompok Hisbullah dan Amal di Libanon, Syi’i dan Sunni, Hindu dan Budha di Srilangka serta Yahudi dan Kristen di Israel.



            Kelompok fundamentalis selalu resisten terhadap sekularisme. Namun ironisnya, ketika sudah berhasil memenangkan aksinya mereka tidak dapat melepaskan diri dari sekularisme tersebut. Hal ini dapat dilihat di Iran dan Srilangka kaun fundamentalis tidak bisa lepas dari proses manfaat sekularisasi, bahkan di Srilangka, Afganistan dan Iran para pemimpin kelompok fundamentalis telah akrab dengan produk sekuler dan doktrin Marxis. Di Israel kelompok fundamentalis Gush Emunies juga menerapkan cara–cara Marxis meskipun mereka tidak sejalan.



Perlu Redefinisi



Masih relevankah memberi cap fundamentalis atau radikal terhadap sebuah kelompok agama yang hanya sekadar agresif terhadap aksinya? Sekarang istilah fundamentalisme lebih sederhana diberikan orang. Asal sebuah kelompok tersebut sering melakukan aksi dengan mengatasnamakan agama secara formal, maka kelompok tersebut dianggap sebagai fundamentalis atau radikal. Lebih tepat kelompok ini disebut sebagai kelompok garis keras atau ekstremis.



Sementara itu Muhammad Arkoun (dalam Jauhari, 1999), menggunakan dua istilah baru: Islamawy atau Islamawiyah untuk islamisme dan Ushulawy atau Ushulawiyah untuk fundamentalisme. Islamawy/Islamawiyah bermakna penggunaan keyakinan atau pandangan pemikiran secara berlebihan. Adapun istilah Islamy (tanpa w) bermakna adanya kesederhanaan sikap yang tetap fleksibel dan inklusif dalam aspek pemikiran dan intelektualitas. Menurut Arkoun, pejuang Islamawy/Islamawiyah menggunakan ungkapan secara leksikal/harfiah untuk tujuan politisnya dan mengambil unsur dari sana sini untuk mempermainkan imajiner politis para pejuang yang bertujuan untuk memobilisir rakyat. Seperti juga istilah Islamy, istilah Ushuly, menurut Arkoun mengacu kepada sesuatu yang positif dan mendorong kita kepada sejarah pemikiran Islam di saat munculnya literatur ushul: Ushul ad-Din dan Ushul al-Fiqh. Wacana Islamawy menggunakan jenis pemikiran yang semaunya atau melakukan distorsi.



Oleh sebab itu istilah fundamentalisme atau radikalisme hemat penulis, justru harus dibongkar atau didefinisikan ulang (redefined). Penamaan sebuah gerakan Islam yang tidak tepat justru akan berakibat fatal terhadap Islam itu sendiri. Fundamentalisme Islam yang selama ini dikaitkan dengan gerakan kekerasan atau pemberontakan adalah kekeliruan besar dan mereduksi nilai Islam itu sendiri.



Menurut penulis, istilah fundamentalisme dan radikalisme lebih tepat diberikan kepada para pemikir Islam yang memiliki pemikiran keislaman yang mendasar (fundamental) dan mendalam (radix), bukan sekelompok orang yang secara intelektual-keislaman masih belum dikenal dan belum menguasai banyak khazanah Islam klasik. Pemikiran fundamentalis lebih identik dengan pemikiran substansialis. Dengan begitu maka gerakan fundamentalisme adalah gerakan inklusivisme, tidak sebaliknya, yang selama ini berkonotasi ekslusif dan tekstual-skripturalis, yang kebanyakan berasal dari kelompok berbasis minim pengetahuan agama. Wallahu a’lam Bisshawab.



__________



*Dr. M. Zainuddin, MA. adalah Dosen Sosiologi Agama pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga.


(Author)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up