UIN MALANG JAMIN PRODUK HALAL
Iffatunnida Senin, 29 Juli 2019 . in Berita . 1537 views
2316_lph3.jpg

GEMA-Turut berpartisipasi menjamin kehalalan produk di Indonesia, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang membentuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Badan di bawah naungan Unit LP2M UIN Malang ini bertugas melakukan uji kehalalan produk yang terdaftar pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Hal ini disampaikan Dr. Mastuki, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal dalam Workshop Persiapan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Senin (29/7). Acara yang diselenggarakan di Aula Rektorat lt. 5 itu diikuti oleh perwakilan Halal Center PTN-PTKIN di Indonesia juga mahasiswa penggiat Halal Youth UIN Malang.
Mastuki mengatakan pada 17 Oktober 2019 mendatang semua produk di Indonesia wajib bersertifikat halal. “Termasuk produk gunaan seperti baju, jilbab, mukenah, jaket, dan sebagainya,” jelasnya. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Jasa, lanjut Mastuki juga harus bersertifikat halal, seperti jasa pemotong hewan, transportasi, hingga penyajian.
Berkaitan dengan itu, LPH UIN Malang telah memiliki empat auditor halal yang telah menyelesaikan pelatihan di BPJPH. Produk yang telah diuji kehalalannya oleh auditor akan diserahkan kepada MUI untuk sidang fatwa. “Setelah fatwa keluar, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal, begitu teknisnya,” jelas peraih gelar doktor dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut. Ia berharap masing-masing kota dan kabupaten memiliki LPH. Pasalnya, lembaga ini boleh didirikan oleh seluruh lapisan pemerintah. “BUMN, BUMD, PTN, semua boleh, asalkan memenuhi syarat,” ujarnya. (ir/nd)

Reporter: M. Khairul Huda

(INFOPUB)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up