GEMA-Mengawali orasi ilmiah pengukuhan gelar guru besarnya, Prof. Dr. Saifullah, SH., M.Hum. memberikan satu pertanyaan besar. Mengapa banyak ketidakadilan di Indonesia? Ini berkaitan dengan begitu banyaknya kasus peradilan di Indonesia yang tidak tuntas ataupun tuntas dengan begitu banyak cacat. Setidaknya ada dua hal yang mengintervensi penyelesaian praktik peradilan di Indonesia, yakni politik dan ekonomi. Kedua faktor ini sering dicampuradukkan dalam penyelesaian hukum sehingga tak jarang keadilan hampir mustahil diwujudkan, Rabu (14/10).
Dengan pencampuran politik dalam penetapan keadilan, kata Prof. Saifullah, kualitas hukum menjadi tidak sempurna. Begitu banyak pihak yang merasa berkepentingan memasukkan pengaruhnya pada sistem peradilan negara. “Hal ini membuat hukum yang seharusnya memberi keadilan, jadi timpang,” jelas Bapak kelahiran Provinsi Kalimantan Timur ini.
Hal lain yang menyacatkan hukum ialah faktor ekonomi. Karena tidak ingin diribetkan dengan proses hukum, ada saja pihak yang memakai finansial untuk menyelesaikan kasus di luar prosedur. Keadaan ini menguntungkan pihak yang memiliki dana besar dan merugikan rakyat kecil yang murni pasrah terhadap lembaga hukum.
Karenanya, sebelum menutup orasi ilmiah, profesor Bidang Ilmu Hukum di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang ini pun menganjurkan agar menilik kembali Hukum Islam. “Nilai-nilai Islam itu universal dan tidak berpihak, bahkan ia netral untuk agama apapun,” ujar peraih gelar doktor dari Universitas Diponegoro, Semarang tersebut. (nd)