REKTOR SETUJUI PENYESUAIAN UKT 612 MAHASISWA
Iffatunnida Selasa, 19 Januari 2021 . in Berita . 855 views
3078_skukt.jpg


GEMA-Minggu pertama 2021, Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Prof. Dr. Abd. Haris, M.Ag. mengeluarkan keputusan persetujuan penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT), Senin (4/1). Persetujuan ini berdasarkan rapat pimpinan yang khusus membahas penyesuaian biaya perkuliahan semester genap pada 22 Desember 2020. Hasil rapat itu dituangkan dalam Surat Keputusan Rektor No. 6 Tahun 2021 tentang Penyesuaian UKT Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021.
Pada SK tersebut, rektor menyatakan biaya penyesuaian UKT diberikan kepada mahasiswa Program Sarjana strata satu (S1). Ada beberapa ketentuan dikabulkannya biaya penyesuaian UKT. Pertama, mereka adalah mahasiswa aktif di semester 2 hingga 8. Kedua, penyesuaian biaya diberikan kepada mahasiswa yang kurang mampu dengan memberikan lampiran bukti dari pengurus desa asal dan surat keterangan penghasilan orang tua. Selanjutnya ialah persyaratan indeks prestasi semester sebelumnya; 3,25 untuk prodi non kedokteran dan 3,00 untuk prodi kedokteran.
Menurut keterangan yang tertulis dalam SK tersebut, penyesuaian UKT hanya diberikan sekali selama masa studi mahasiswa di kampus. Berikut adalah jumlah mahasiswa tiap fakultas yang mendapat persetujuan penyesuaian UKT. 119 mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, 135 mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi, 98 mahasiswa Fakultas Syariah, 64 mahasiswa Fakultas Humaniora, 67 mahasiswa Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, 59 mahasiswa Fakultas Psikologi, dan 70 mahasiswa Fakultas Ekonomi.

(INFOPUB)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up