Menyambut HARLAH NU Ke-95: NU, ASWAJA DAN TRADISI BERMAZHAB
Dr. HM. Zainuddin, MA Senin, 1 Februari 2021 . in Wakil Rektor I . 104378 views








Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) adalah sebuah kelompok atau sekte dalam sejarah pemikiran Islam vis a vis Mu’tazilah maupun Syi’ah. Jika kita telaah sejarah, bahwa kemunculan Aswaja sebagai jamaah atau ormas Islam adalah lahir sebagai reaksi terhadap kelompok Mu’tazilah yang dianggap “sesat” saat itu karena terlalu mendewakan akal dari pada wahyu. Dari benih perbedaan “peran akal” inilah kemudian berlanjut pada perbedaan di hampir seluruh problema teologis-metafisik  antara keduanya, misalnya perbedaan tentang “apakah Tuhan itu bisa dilihat di akhirat atau tidak”, “apakah Tuhan punya tangan atau kekuasaan”, “apakah al-Qur’an itu qadim atau baru (hadis)”, dan seterusnya.



NU, ASWAJA DAN TRADISI BERMAZHAB


Selanjutnya secara spesifik, NU merumuskan Aswaja sebagai sebuah mazhab yang dalam berakidah mengikuti salah satu dari dua imam: Al-Asy’ari dan Al-Maturidi (Bukhara’); dalam ubudiyah mengikuti salah satu imam empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali), dan dalam bidang tasawuf mengikuti salah satu dari dua imam Al-Junaidi atau Al-Ghazali.



Islam sebagai agama yang memuat ajaran-ajaran untuk menjadi pegangan hidup manusia bersumber dari al-Qur’an dan al-Hadis atau Sunnah Nabi. Kedua sumber ajaran tersebut tidak bisa dipahami dengan baik dan benar tanpa melalui pemahaman yang baik pula. Di sini yang memiliki otoritas dan mampu menjelaskan al-Qur’an secara tepat adalah Nabi itu sendiri. Oleh sebab itu pada saat Nabi masih hidup segala persoalan yang berkaitan dengan agama dapat dijelaskan oleh beliau, sebab apa yang diucapkan oleh Nabi adalah wahyu juga (QS. al-Najm:3). Hadis atau sunnah sendiri berfungsi sebagai penjelas dan segala petunjuk yang belum termaktub dalam al-Qur’an. Tetapi begitu Nabi wafat, maka persoalan agama menjadi tugas umat Islam untuk dapat memahami sendiri melalui ijtihadnya masing-masing. Di sinilah kemudian membuka peluang para imam mujtahid (aimmat al-mujtahidin) untuk mengeluarkan fatwa hukum.



Persoalan-persoalan yang muncul setiap kurun sangat beragam dan bertambah kompleks sementara tidak seluruh aturan-aturan hukum bisa diketahui secara langsung dari nash al-Qur’an maupun al-Sunnah. Di sinilah maka peran ijtihad menjadi sangat penting. Tetapi karena tidak semua orang mampu melakukan ijtihad, maka yang lain dapat mengikuti para imamnya atau aimmat al-mazhab, yaitu mengiuti aturan-aturan hukum yang ditetapkan oleh imam mujtahid atau imam mazhab tersebut.



Tradisi Bermazhab



Dalam tradisi NU, bermazhab ada dua kategori, yaitu bermazhab secara qauli dan bermazhab secara manhaji. Bermazhab seara qauli adalah mengikuti mazhab dari segi hukum yang sudah jadi (produk), dan bermazhab secara manhaji adalah mengikuti mazhab dari segi pola pikir (manhaj al-fikr), sebagai sebuah proses bukan produk.



Bermazhab scara qauli tidak selamanya bisa dipertahankan sebab pengambilan keputusan hukum (produk hukum) oleh seorang imam atau sekelompok imam mujtahid tidak lepas dari situasi dan kondisi yang melatarbelakanginya (sosial, budaya, geografis, dst), sementara zaman terus berubah dari tahun ke tahun dan dari waktu ke waktu.



Dalam era modern seperti sekarang ini, di mana ilmu pengetahuan dan teknologi semakin canggih, perubahan sosial begitu cepat dan problem-problem sosial pun semakin kompleks, maka ketentuan-ketentuan hukum (baca: doktrin) yang telah dirumuskan oleh para ulama’ NU yang bersifat qauli atauaqwal tidak selamanya mampu menjawab problem dan tantangan zaman tersebut, maka yang harus segera dilakukan adalah merujuk mazhab secara manhaji,  atau harus berani mencari alternatif lain dari ketentuan-ketentuan mazhab yang selama ini dijadikan frame of reference. Sebab jika tidak, yang terjadi adalah involusi berpikir dan tidak berani mengeluarkan keputusan-keputusan hukum baru yang menjadi tuntutan masyarakat. Tradisi me-mauquf-kan masalah hukum menjadi trend jam’iyah NU karena rigiditas dalam mengikuti salah satu mazhab. Ini yang menyangkut masalah fiqh.



Di bidang teologi, banyak doktrin yang saya kira juga perlu ditinjau ulang. Oleh sebab itu yang berlu kita sadari bahwa Aswaja itu merupakan pola pikir (manhaj al-fikr) yang sebagian relevan dan sebagian lain perlu dikaji ulang (baca: rekonstruksi). Kita tidak bisa memaksakan Aswaja sebagai teologi kemapanan, tetapi ia merupakan khazanah, turats yang tidak selalu benar adanya. Dengan begitu, maka Aswaja sebagai manhaj al-fikr tidak lain adalah proses dinamika pemikiran yang terus berkembang dan tidak pernah selesai.



Kini saatnya kita mengembangkan pemikiran-pemikiran teologis yang menyentuh pada persoalan-persoalan praktis yang terjadi di masyarakat dan kepentingan umat manusia. Pemikiran-pemikiran teologis yang bersifat idealis dan cenderug mengusik Zat Tuhan perlu segera dibalik untuk lebih cenderung antroposentris dan populis (at-tafkir fi khalqillah la fi dzatillah). Pemikiran-pemikiran teologis Mu’tazilah, Asy’ariyah maupun Al-Ghazali perlu dikontekstualisasikan dengan realitas zaman yang  berkembang dewasa ini. Misalnya pemikiran kausalitas kalam Al-Asy’ari yang oleh sebagian pakar teologi modern dianggap tidak kondusif  untuk menumbuhkan etos kerja manusia dan perkembangan zaman modern, maka perlu direkonstruksi.



Kenapa pemikiran teologis klasik begitu melambung jauh dan bersifat metafisik-spekulatif? Hal ini dapat dipahami, karena memang sumber inspirasinya berasal dari filsafat Platonis yang pada zamannya menuntut tren itu. Oleh karenanya, Hassan Hanafi (1999:7) berbeda dengan para pemkir Islam pada umumnya, memberikan pengertian teologi bukan sebagai ilmu ketuhanan yang menurut pengertian epistemologisnya terdiri dari theos dan logos, namun ia merupakan ilmu perkataan (ilmu kalam). Karena menurutnya person Tuhan tidak tunduk pada ilmu. Teologi oleh Hassan Hanafi dimaknai sebagai antropologi yang berarti ilmu tentang manusia, ilmu yang merefleksikan konflik-konflik sosial politik dan sebuah masyarakat berkepercayaan.



Boleh setuju atau tidak, namun apa yang digagas Hassan Hanafi ini adalah sebuah obsesi untuk menjadikan teologi sebagai ilmu yang membawa nilai guna bagi umat, bukan sekadar teologi yang melambung kea wan dan tidak membumi. Oleh sebab itu penulis sendiri cenderung jika teologi itu dipahami sebagai ilmu agama secara umum yang juga memiliki orientasi antropo-sosiologis maupun kosmologis. Dengan demikian teologi tersebut akan selalu bermakna bagi pemecahan problem-problem kemanusiaan modern, semoga.***


(Author)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up