Rektor dan Guru Besar UIN Malang Hadiri Uji Publik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Tinggi di Yogyakarta
Abadi Wijaya Kamis, 6 Juni 2024 . in Berita . 341 views
7248_uji.jpg

HUMAS UIN MALANG_Yogyakarta, 6 Juni 2024 - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, Prof. Dr. HM. Zainuddin, MA, bersama Guru Besar Ilmu Hukum UIN Malang, Prof. Dr. H. Saifullah, S.H., M.Hum., menghadiri undangan Biro Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi. Acara ini berlangsung di Hotel Marriott Yogyakarta dan dihadiri oleh para rektor serta perwakilan perguruan tinggi dari seluruh Indonesia, termasuk para ahli dan praktisi di bidang pendidikan tinggi.

7249_pub.jpg

Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pendidikan tinggi yang terpadu dan responsif terhadap perkembangan zaman. Pembentukan RPP ini didasari oleh beberapa faktor penting. Pertama, terdapat enam peraturan pemerintah yang merupakan peraturan pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Peraturan-peraturan tersebut meliputi PP Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen, PP Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan, PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, PP Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang telah diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2020, PP Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan, dan PP Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

7250_blik.jpg

Kedua, terdapat kebutuhan untuk menyelaraskan peraturan-peraturan tersebut guna menghindari penafsiran yang berbeda di masyarakat akibat substansi yang sama diatur dalam beberapa peraturan yang terpisah. Ketiga, diperlukan rancangan kebijakan pendidikan tinggi yang mampu membangun ekosistem pendidikan menuju transformasi sistemik. Terakhir, peraturan-peraturan yang ada saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi dinamika yang terjadi di masyarakat.

7251_ipul.jpg

Dalam diskusi mengenai substansi baru dalam RPP, Prof. Zainuddin dan Prof. Saifullah memberikan rekomendasi aspek-aspek kunci dan tinjauan kritis. Kehadiran mereka mencerminkan partisipasi aktif UIN Malang dalam merumuskan kebijakan pendidikan tinggi yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat akademik.

7252_pul.jpg

Uji publik ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat, terutama pemangku kepentingan di dunia pendidikan tinggi, untuk memberikan masukan dan pendapat terkait rancangan peraturan tersebut. Sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah dalam mengembangkan arah kebijakan pendidikan nasional di masa depan merupakan kunci keberhasilan pembangunan di Indonesia.

(Ajay)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up