Kebebasan Beragama
Wacana kebebasan ber-agama telah banyak dikaji oleh hampir semua lapisan masyarakat dan telah berlangsung cukup lama dalam perjalanan sejarah keberagamaan di indonesia
Keinginan kuat untuk melakukan koreksi terhadap UUD 1945, termasuk khususnya tuntutan untuk menghidupkan kembali tujuh kata (kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya) dalam Piagam Jakarta, muncul menggema secara luas pasca tumbangnya rezim Orde Baru (1966-1998)
Lebih Lanjut »
Sebagai sebuah ajaran, Islam dikenal sebagai agama yang sangat humanis, bahkan konsep tauhid --sebagai dimensi ideal-transendental dalam ajaran Islam-- tidak boleh dipisahkan dari kehidupan sosialnya